
Dr. Sawoung Pradipta Suryodewo. S.H., M.H.
Sawung, merupakan salah satu pendiri Amori Sawoung Kusuma Attorney At Law dan sebagai Managing Partner. Berpengalaman dalam berbagai praktik hukum seperti kontrak komersial, hukum litigasi, penyelesaian sengketa perusahaan/komersial, Corporate Action, hubungan industrial serta menjadi Pengurus dan Kurator dalam proses Penundaan Kembali Pembayaran Hutang (PKPU) dan Pailit berdasarkan pengesahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Negara Republik Indonesia.
Sawung telah tersertifikasi secara nasional yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam bidang kompetensi hukum seperti: Legal Auditor, Mediator, Hukum Perusahaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial, serta Perancangan Kontrak.
Dengan kemampuan komunikasi yang baik secara tertulis maupun lisan, sangat termotivasi pada proses dan target yang memiliki pengalaman pada beberapa perusahaan nasional maupun multinasional, yang telah menyelesaikan program Doktoral llmu Hukum pada Universitas Trisakti