PERSAINGAN USAHA

ASK Law menyediakan layanan hukum menyeluruh terkait persaingan usaha dan praktik monopoli, mulai dari pencegahan, audit kepatuhan, hingga pendampingan di Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU). Kami membantu klien menjalankan bisnis adil, legal, dan bebas dari risiko sanksi hukum.

Layanan Kami Untuk Persaingan Usaha.

  1. Audit Kepatuhan Persaingan Usaha

    • Kajian internal terhadap kontrak, kebijakan harga, distribusi, dan kerjasama dagang
    • Identifikasi potensi pelanggaran hukum persaingan usaha
    • Rekomendasi perbaikan agar sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999
  2. Pendampingan di KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)

    • Representasi dan pembelaan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran persaingan
    • Penyusunan tanggapan, jawaban, dan dokumen hukum lainnya
    • Strategi hukum dan negosiasi dalam upaya pembelaan klien
  3. Penyusunan & Review Kontrak Bisnis

    • Review klausul perjanjian waralaba, eksklusivitas, dan dominasi pasar
    • Pencegahan praktik kartel, penetapan harga minimum, atau penghambatan pesaing
    • Penyusunan perjanjian kemitraan dan distribusi yang sesuai hukum persaingan
  4. Notifikasi Merger & Akuisisi

    • Analisis kebutuhan notifikasi ke KPPU atas merger atau akuisisi
    • Penyusunan laporan notifikasi dan dokumen pendukung
    • Strategi hukum dalam pelaporan agar efisien dan tepat waktu
  5. Pelatihan & Edukasi Internal

    • Pelatihan tim legal dan manajemen perusahaan terkait hukum persaingan usaha
    • Workshop antitrust compliance & corporate ethics
    • Panduan praktis menghadapi pemeriksaan atau permintaan informasi dari KPPU

Siapa Klien Kami?

  • Perusahaan manufaktur & distribusi
  • Perusahaan multinasional
  • Retailer dan marketplace
  • Start-up dan e-commerce
  • Kantor hukum, notaris, dan konsultan bisnis

Mengapa Memilih ASK Law?

  • Pengalaman dalam menangani perkara persaingan usaha di KPPU
  • Pendekatan hukum berbasis bisnis dan manajemen risiko
  • Tim ahli dengan pemahaman mendalam terhadap sektor industri klien
  • Fokus pada pencegahan, bukan hanya reaksi terhadap masalah