KETENAGAKERJAAN

ASK Law merupakan firma hukum yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Kami membantu perusahaan dan karyawan dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial secara adil, cepat, dan profesional.

Layanan Kami di Bidang Ketenagakerjaan.

  1. Konsultasi & Penyusunan Dokumen Ketenagakerjaan

Kami bantu pembuatan & review:

    • Perjanjian Kerja (PKWT / PKWTT)
    • Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    • Draft & revisi kontrak outsourcing
    • Penyusunan SOP terkait hubungan kerja
  1. Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial

Kami mendampingi klien dalam:

    • PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kompensasi & pesangon
    • Mediasi di Disnaker
    • Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
    • Penanganan demo, mogok kerja, dan perselisihan hak & kepentingan
  1. Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan

Kami bantu dalam:

    • Audit hukum ketenagakerjaan internal
    • Pelatihan hukum ketenagakerjaan untuk HRD
    • Konsultasi mengenai UU Cipta Kerja & aturan turunannya
    • Strategi kepatuhan untuk menghindari sanksi administratif atau pidana

Siapa Klien Kami?

  • Perusahaan nasional & multinasional
  • Startup & UMKM
  • Departemen HRD & Legal Corporate
  • Serikat pekerja & karyawan individu

Mengapa Memilih ASK Law?

  • Ahli di bidang hukum ketenagakerjaan
  • Proaktif & responsif dalam penyelesaian kasus
  • Pendekatan legal yang humanis & objektif
  • Menjaga kerahasiaan dan kepentingan klie