
PKPU & Kepailitan
Bahwa untuk menciptakan iklim bisnis usaha dan perekonomian di Indonesia, langkah penyelesaian tagihan hutang terhadap Debitor perlu dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kemudian tagihan hutang para Kreditor dibayar dengan skema sesuai kemampuan Debitor. Namun apabila tidak dapat diselesaikan pembayaran hutangnya melalui skema PKPU, maka dapat diakhiri dengan Kepailitan yang dimana akan dilakukan sita umum terhadap seluruh aset Debitor demi kepentingan para Keditor.