PKPU & KEPAILITAN

ASK Law adalah firma hukum yang berpengalaman dalam menangani kasus PKPU dan Kepailitan, baik dari sisi kreditur maupun debitur. Dengan pendekatan strategis, analisis yuridis yang mendalam, dan penyelesaian berbasis solusi, kami membantu klien mencapai penyelesaian terbaik atas permasalahan utangnya.

Layanan Kami di Bidang PKPU & Kepailitan.

  1. Pendampingan PKPU

Kami menyediakan jasa hukum bagi:

    • Debitur yang ingin mengajukan PKPU
    • Kreditur yang ingin mengajukan PKPU terhadap debitur
    • Pendampingan dalam proses verifikasi, voting proposal perdamaian, hingga putusan akhir

Layanan mencangkup:

    • Draft dan pengajuan permohonan PKPU
    • Strategi restrukturisasi utang
    • Negosiasi proposal perdamaian
    • Kehadiran dan pendampingan di pengadilan
  1. Pendampingan Kepailitan

Kami melayani:

    • Permohonan pailit oleh kreditur maupun debitur
    • Pendampingan hukum untuk kurator, debitur, dan kreditur selama proses kepailitan

Layanan mencangkup:

    • Penyusunan permohonan pailit
    • Advokasi selama proses persidangan
    • Pengawasan proses likuidasi & pembagian aset
    • Konsultasi hukum selama proses kepailitan berlangsung

Siapa Klien Kami?

  • Perusahaan yang menghadapi masalah utang
  • Kreditur yang kesulitan menagih piutang
  • Investor yang ingin melindungi asetnya dalam proses hukum kepailitan
  • Kurator, likuidator, dan pengusaha UMKM

Mengapa Memilih ASK Law?

  • Tim berpengalaman dalam PKPU & Kepailitan
  • Penanganan cepat, strategis, dan solutif
  • Pendekatan profesional & rahasia terjamin
  • Terbiasa menangani kasus bernilai miliaran rupiah